Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Hasil Pemilihan Umum

  1. A. Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Hasil Pemilu
  2. 1. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD (surat asli)
  3. 2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Nama-nama calon Anggota DPRD Hasil Pemilu (surat asli) dilampiri dengan
  4. a). Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua KPU Kabupaten (surat asli)
  5. b). Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten (surat asli)
  6. c). Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun berkenaan (copy dan dilegalisir KPU Kabupaten)
  7. 3. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Anggota DPRD (surat asli)
  8. 4. Foto copy SK Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten periode sebelumnya
  9. 5. Berkas kelengkapan calon Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain :
  10. 1) Surat Pernyataan Model BB
  11. 2) Surat Pernyataan Model BB-3
  12. 3) Surat Pernyataan Model BB-4
  13. 4) Surat Pernyataan Model BB-8
  14. 5) Surat Pernyataan Model BB-9
  15. 6) Surat Pernyataan Model BB-10
  16. 7) Surat Pernyataan Model BB-11
  17. 8) Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD (surat asli, ditandatangani diatas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol)
  18. 9) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (surat asli), meliputi :
  19. a. Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
  20. b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
  21. 10) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat asli
  22. 11) Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani, dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba, ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah (surat asli)
  23. 12) Surat Keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (copy dan dilegalisir oleh KPU Kabupaten)
  24. 13) kartu tanda anggota Partai Politik, copy dilegalisir oleh Parpol
  25. 14) Kartu Tanda Penduduk, copy dilegalisir Lurah/Camat
  26. 15) Ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir, copy dilegalisir instansi yang berwenang
  27. 16) Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  28. B. Pengesahan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten :
  29. 1. Surat Ketua DPRD Sementara Kabupaten kepada Gubernur perihal usulan Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD (surat asli) disertai :
  30. a. Keputusan Pimpinan Sementara DPRD tentang Usulan Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD
  31. b. Berita Acara
  32. c. Risalah
  33. 2. Surat Parpol perihal Usulan Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Parpol dan ada cap/stempel Parpol, yang dilampiri dengan : Rekomendasi dari DPRD Parpol

  1. 1. Ketua DPRD menyampaikan surat asli kepada Bupati beserta kelengkapan berkasnya; a. Surat asli Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Gubernur. b. Surat asli perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Setelah menerima kelengkapan berkas dari Partai Politik kepada Kominis Pemilihan Umum Kabupaten. c. Surat asli dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perihal nama-nama calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilihan Umum, dilampiri kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam persyaratan huruf A angka 2 dan 5 diatas. d. Surat asli Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kabupaten kepada Gubernur perihal usulan Pengangkatan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai lampiran sebagaimana persyaratan pada huruf B angka 1 huruf a diatas. e. Surat Partai Politik perihal Usulan Pengangkatan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Politik dan ada cap/stempel Partai Politik, yang dilampiri dengan Rekomendasi dari DPP Partai Politik, dan f. Fotokopi Surat Keputusan Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Periode sebelumnya.
  2. 2. Bupati menugaskan Sekretaris Daerah untuk memproses berkas dari DPRD;
  3. 3. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan; a.Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda untuk mengecek kelengkapan berkas pengusulan sesuai ceklis; b. Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda menyiapkan konsep surat dan menceklist kelengkapan berkas; c. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memverifikasi kelengkapan berkas dan memparaf konsep surat yang disetujui untuk dilanjutkan ke Sekretaris Daerah; d. Sekretaris Daerah memparaf hirarki konsep surat yang disetujui setelah paraf dari Asisten Pemerintahan dan melanjutkan prosesnya ke Bupati.
  4. 4. Bupati memvalidasi/tanda tangan surat perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Gubernur, dan melanjutkan pengiriman kelengkapan berkas dan surat dimaksud kepada Gubernur c.q Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai dengan terbit Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /surat pengajuan/permohonan dan berkas dinyatakan lengkap.

Pelayanan selesai paling lama 7 (tujuh) hari sejak diajukan dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Bupati perihal Pengajuan/permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD Hasil Pemilu kepada Gubernur

Dapat melaporkan pengaduan secara langsung pada Bagian Tata Pemerintahan melalui :

1. Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan

2. Email : adpembagian@gmail.com

3. Facebook : bagiantapem

4. Instagram : tapemlumajangkab

5. Whatsapp : 08152564753

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Hasil Pemilihan Umum"